Minggu, 27 Februari 2011

Wording Polis Asuransi Pertanian / Farm hal 10

15.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

15.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (15.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

PASAL 16

RISIKO SENDIRI

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 17

AMBANG KERUGIAN

Untuk setiap pengajuan kerugian yang terjadi maka penanggung akan membayarkan ganti rugi apabila setiap kerugian yang terjadi telah melebihi ambang kerugian yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan Franchise dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 18

MASA PANEN

18.1. Tertanggung wajib memberitahukan dan meminta ijin secara tertulis kepada penanggung perihal akan dilaksanakan pemanenan sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan apabila dalam kenyataan yang termuat dalam polis masa panen 20 (dua puluh) hari kalender lebih cepat dari akhir jangka waktu pertanggungan, dan penanggung akan mengembalikan sisa premi secara prorata setelah tertanggung melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pemanenan sudah harus dilaksanakan.

18.2. Menyimpang pada ayat (18.1.) di atas jika setelah pertanggungan ini dibuat, masa panen lebih lama dari jangka waktu yang telah termuat dalam polis ini, maka tertanggung diperbolehkan memohon secara tertulis kepada penanggung untuk dibuat endorsment perubahan jangka waktu, paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan.

18.3. Meneruskan pada Pasal 2, tertanggung diwajibkan membayar sisa premi yang dihitung secara prorata atas adanya penambahan jangka waktu yang diminta tertanggung sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.2.) di atas.

PASAL 19

PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 20

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada pertanian/peternakan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.


Mohon Polis ini dibaca dengan teliti, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan harap menghubungi Penanggung dalam 7(tujuh) hari setelah diterimanya Polis ini. Apabila dalam 7(tujuh) hari tersebut tidak ada sanggahan atau pertanyaan yang diajukan maka Tertanggung dianggap telah mengerti dan menyetujui Polis ini.

DRAFT POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt., AAAIK.)

Rabu, 12 Januari 2011

Lirik A New Day Has Come

By Celine Dion

I was waiting for so long
For a miracle to come
Everyone told me to be strong
Hold on and don't shed a tear


Through the darkness and good times
I knew I'd make it through
And the world thought I had it all
But I was waiting for you


Hush, love


I see a light in the sky
Oh, it's almost blinding me
I can't believe
I've been touched by an angel with love
Let the rain come down and wash away my tears
Let it fill my soul and drown my fears
Let it shatter the walls for a new, new sun
A new day has...come


Where it was dark now there's light
Where there was pain now there's joy
Where there was weakness, I found my strength
All in the eyes of a boy


Hush, love


I see a light in the sky
Oh, it's almost blinding me
I can't believe
I've been touched by an angel with love
Let the rain come down and wash away my tears
Let it fill my soul and drown my fears
Let it shatter the walls for a new, new sun
A new day has...come


A new day has...come
Ohhh, a light... OOh

Lirik Right Here Waiting

By Richard Marx

oceans apart day after day
and i slowly go insane
i hear your voice on the line
but it doesn't stop the pain

if i see you next to never
how can we say forever

wherever you go
whatever you do
i will be right here waiting for you
whatever it takes
or how my heart breaks
i will be right here waiting for you

i took for granted, all the times
that i though would last somehow
i hear the laughter, i taste the tears
but i can't get near you now

oh, can't you see it baby
you've got me goin' crazy

wherever you go
whatever you do
i will be right here waiting for you
whatever it takes
or how my heart breaks
i will be right here waiting for you

i wonder how we can survive
this romance
but in the end if i'm with you
i'll take the chance

oh, can't you see it baby
you've got me goin' crazy

wherever you go
whatever you do
i will be right here waiting for you
whatever it takes
or how my heart breaks
i will be right here waiting for you

Lirik When You Tell Me That You Love Me

I wanna call the stars
Down from the sky
I wanna live a day
That never dies
I wanna change the world
Only for you
All the impossible
I wanna do
I wanna hold you close
Under the rain
I wanna kiss your smile
And feel the pain
I know what’s beautiful
Looking at you
In a world of lies
You are the truth

And baby
Everytime you touch me
I become a hero
I’ll make you safe
No matter where you are
And bring you
Everything you ask for
Nothing is above me
I’m shining like a candle in the dark
When you tell me that you love me

I wanna make you see
Just what I was
Show you the loneliness
And what it does
You walked into my life
To stop my tears
Everything’s easy now
I have you here

And baby
Everytime you touch me
I become a hero
I’ll make you safe
No matter where you are
And bring you
Everything you ask for
Nothing is above me
I’m shining like a candle in the dark
When you tell me that you love me

In a world without you
I would always hunger
All I need is your love to make me stronger

And baby
Everytime you touch me
I become a hero
I’ll make you safe
No matter where you are
And bring you
Everything you ask for
Nothing is above me
I’m shining like a candle in the dark
When you tell me that you love me

You love me
When you tell me that you love me

Jumat, 31 Desember 2010

DASAR PENYUSUNAN PROGRAM ASURANSI PERTANIAN

Oleh : Yoga Purwa Satwa, Spt. AAAIK.

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam serta pembesaran hewan ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.

Sebagai usaha yang penuh risiko, pertanian perlu mendapat perlindungan dari peluang kegagalan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menerapkan asuransi pertanian. Tujuannya adalah: (1) menstabilkan pendapatan petani dengan mengurangi kerugian karena kehilangan hasil; (2) merangsang petani mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan sumber daya; dan (3) mengurangi risiko yang dihadapi lembaga perkreditan pertanian dan meningkatkan akses petani ke lembaga tersebut.

Lee et al. (1980) mengklasifikasikan ketidak pastian di bidang pertanian menjadi enam tipe yaitu: (1) ketidakpastian produksi yang penyebabnya terkait dengan faktor alam (kekeringan akibat kemarau yang berkepanjangan, eksplosi hama/penyakit); (2) risiko bencana yang sulit diprediksi misalnya kebanjiran, kebakaran, tanah longsor, erupsi gunung berapi, dan sebagainya; (3) ketidakpastian harga masukan maupun keluaran, (4) ketidak pastian yang terkait dengan ketidak-tepatan teknologi sehingga produktivitas jauh lebih rendah dari harapan; (5) ketidakpastian akibat tindakan pihak lain (sabotase, penjarahan, ataupun adanya peraturan baru yang menyebabkan usahatani tak dapat dilanjutkan; dan (6) ketidakpastian yang sifatnya personal, misalnya petani/anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia. Risiko yang terkait tipe (1) dan (2) kadangkala bersifat katastropik dan dapat menyebabkan gagal panen dalam skala yang luas. (Lee W.F., M.D. Boehlje, A.G. Nelson and W.G. Murray. 1980. Agricultural Finance. Seventh Edition The Iowa State University Press Ames.)

Menurut Ramiro Iturrioz (2009). Produksi pertanian menghadapi berbagai risiko. Namun, dua risiko utama yang menjadi perhatian risiko sektor-harga pertanian disebabkan oleh volatilitas potensial di harga dan risiko produksi yang dihasilkan dari ketidakpastian tentang tingkat produksi yang produsen primer dapat dicapai dari kegiatan mereka saat ini. Kemungkinan bahwa besar risiko akan peningkatan risiko masa depan-harga akibat liberalisasi perdagangan dan produksi risiko yang disebabkan oleh efek dari perubahan iklim (Ramiro Iturrioz. Agriculture Insurance, Primer Series On Insurance. World Bank).

Asuransi Pertanian adalah kegiatan teknis yang kompleks. Produksi pertanian diatur oleh proses biologis yang kompleks yang harus dipahami oleh penjamin pertanian. Hubungan sebab-akibat di bidang pertanian tidak selalu mudah diamati. Ada banyak Variabel yang mempengaruhi hasil pertanian, tidak semua yang diasuransikan. Sebuah perusahaan asuransi harus mampu membangun hubungan antara kerugian yang diasuransikan dan penyebab kerugian. Sekali lagi, produksi pertanian modern sangat teknis dan tenaga ahli yang berkompeten diperlukan untuk memahami biologis dan proses teknis yang tidak hanya untuk menetapkan premi sepadan dengan risiko tetapi juga untuk menilai sendiri uji coba dan manajemen risiko dalam asuransi pertanian.

Polis dalam asuransi pertanian haruslah menjamin Kerugian Pertanian atas Ketidakpastian Pengembalian Biaya Produksi Akibat kegagalan Memanen hasil pertanian/peternakan, yang disebabkan oleh Resiko dasarnya yang terdiri dari Kekeringan karena Iklim; Angin Topan; Hama dan Penyakit Pertanian/Peternakan; Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap; Puso; Serangan Hewan Liar. Selain Resiko Dasar, maka beberapa resiko lain yang harus dapat di Jamin dalam asuransi pertanian, antara Lain: Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Petani / Peternak; Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Karyawan / Buruh Tani / BuruhTernak; Santunan bila terjadi kecurian Akibat pembongkaran / pengrusakan ; Tanggung Jawab Hukum Pihak ke Tiga (TJH III) Akibat pemeliharaan pertanian/peternakan; Santunan Kebakaran Kandang atau Gudang Pertanian.

Masalah dalam penyusunan Program Asuransi Pertanian di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama Pengetahuan Petani tentang Asuransi, sebagian besar petani di Indonesia berpendidikan rendah dan belum paham paham tentang apa itu Asuransi dan bagaimana cara mengalihkan resiko pertaniannya kepada Perusahaan Asuransi; Kedua Masalah Pendanaan Premi, dimana masalah ini timbul akibat tidak terdapatnya anggaran dari petani untuk membayar premi asuransi pertanian; Ketiga masalah Uji Coba dan riset Asuransi pertanian, hingga kini riset dan uji coba Asuransi Pertanian belum dapat menjadikan dasar Penetapan Rate dan atau Indeks yang dapat dijadikan dasar dalam Aktuaria Asuransi Pertanian; Keempat masalah Skema Asuransi, hingga kini belum ada pihak yang dapat memberikan skema ”Murni” asuransi Pertanian dikarenakan banyak beranggapan bahwa Asuransi Pertanian merupakan perluasan dari Asuransi Kebakaran; Kelima Ketersediaan Tenaga Ahli Asuransi Pertanian, saat ini di Indonesia sudah memiliki banyak tenaga ahli dalam bidang asuransi kerugian dan jiwa yang tergabung dalam Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) namun belum ada yang kompeten dalam Asuransi Pertanian; Keenam masalah Penentuan Rate Premi Asuransi Pertanian, perhitungan didasarkan pada tidak terlksananya Uji Coba dan Riset tentang hal tersebut; Ketujuh masalah Payung Hukum dan Undang-Undang Perlindungan Petani, Indonesia belum memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan Asuransi Pertanian. Kedelapan masalah Ketersediaan Reasuransi Pertanian, perusahaan Reasuransi di Indonesia masih belum bersedia menerima Resiko Pertanian dari perusahaan Asuransi.

Solusi dapat diberikan dari masalah tersebut diatas yaitu antara lain: Peran pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi dalam mengenalkan Asuransi; Adanya subsidi premi Asuransi pertanian dari Pemerintah untuk para Petani; Uji Coba dan Riset Asuransi pertanian harus dapat di Implementasikan oleh Pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi serta dapat dipublikasikan untuk Pembelajaran Program Asuransi Pertanian; Penyusunan Asuransi Pertanian adalah Berbeda dengan Penyusunan Program Asuransi lainnya, seharusnya melibatkan banyak pihak dalam penyusunannya; Pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi harus memberikan pelatihan dan pengenalan tentang Asuransi Pertanian dalam menyediakan tenaga ahli yang berkompeten dan paham tentang asuransi pertanian; Program Reasuransi diharapkan dapat membantu terbentuknya program asuransi pertanian. Solusi lainnya adalah Risk spreading dan risk pooling, dimana risk spreading berarti bahwa individu-individu petani berbagi resiko yang sama dengan lembaga penyedia asuransi dan risk pooling berarti bahwa individu-individu petani yang mempunyai resiko berbeda menggabungkan resikonya kedalam satu wadah bersama (common pool); Insurable risks, resiko harus layak secara ekonomis untuk diasuransikan; Rational for buying insurance, artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi.

Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka Alhamdulillah saya telah menyelesaikan Draft Penyusunan Program Asuransi Pertanian, yang terdiri dari bentuk Draft Surat Permohonan Penutupan Asuransi Pertanian (SPPA); Draft Ikhtisar Polis Asuransi Pertanian; Draft Klausul Isi Polis Asuransi Pertanian, Draft Buku Panduan Penilaian dan Prosedur Penutupan Asuransi Pertanian (Manual Book Underwriting). Saya Pribadi bersedia dihubungi mengenai hal tersebut diatas dengan alamat E-mail : ysatwa@yahoo.co.id; ysatwa@gmail.com; atau melalui no. +6285227919823. Komentar, kritik dan saran sangat saya harapkan dalam tulisan ini.

Gorontalo, 31 Desember 2010

ttd

Yoga Purwa Satwa, Spt., AAAIK.

Penyusun.

Rabu, 29 Desember 2010

DRAFT WORDING POLIS ASURANSI PERTANIAN

DRAFT MANUAL BOOK UNDERWRITER

IKTISAR PERTANGGUNGAN

POLIS ASURANSI FARM

Polis No.

1. Nama Tertanggung :

2. Alamat Tertanggung :

3. Jangka waktu Pertanggungan : ………….. ( …………………………….….. ) Hari,

mulai dari ………………………………..……. s/d ………………………..…………….

(kedua hari tersebut pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana polis diterbitkan.

4. Nama Perusahaan/Farm :

5. Alamat Perusahaan/Farm :

6. Jenis Pertanian :

7. Status garapan :

8. Skala Usaha :

4. Harga Pertanggungan :

a. Biaya Bibit/Bakalan/Benih :

b. Biaya Tenaga Kerja :

c. Biaya Pakan/Pupuk :

d. Biaya Kesehatan :

e. Biaya Peralatan :

f. Biaya Kandang/Lahan :

g. Biaya Lain-lain :

Total Biaya Produksi :

Jaminan Tambahan :

a. Santunan Kebakaran Kandang atau Lahan Pertanian :

b. Santunan Pencurian Akibat Kebongkaran/Pengrusakan :

c. Santunan Meninggal Dunia untuk petani akibat kecelakaan di lokasi farm

d. Santunan Meninggal Dunia bagi karyawan/buruh tani/ternak akibat kecelakaan di lokasi farm

e. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dirugikan akibat pemeliharaan Pertanian/Peternakan

7. Perluasan jaminan :

9. Risiko sendiri : 25% dari Total Biaya Produksi

10. Ambang Kerugian : lebih besar 75% dari Total Biaya Produksi

11. Perhitungan Premi

- Premi Dasar :

- Premi Perluasan :

- Biaya polis :

- Biaya meterai : ____________________

T O T A L :

Dibuat di ………………………………….……….

Pada tanggal …………………………………….

Penanggung,

DRAFT IKTISAR POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt,. AAAIK.)