My adalah saya sendiri yang banyak Mine dalam otak saya dan berharap Mind disetiap yang saya hargai.
Jumat, 08 April 2011
Sayang..... A. R. K.
meski kadang kamu menjadi cerewet,
Tapi aku lebih suka kamu seperti itu....
Senyum mu yang malu-malu,
bagaikan daun-daun kecil di pohon belimbing,
sesungguhnya aku sangat rindu kamu ......
Suara jernih air ini mengingatkan nasihat-nasihat sayangmu padaku,
kumohon tetaplah untuk perhatikan aku disini,
karena aku sangat membutuhkanmu.......
Kamu yang selalu membangunkan ku,
membuat aku tetap terjaga,
tatapan hatimu adalah pelindung hatiku....
Sayang..... aku berharap disini ada kamu,
meski... lautan ini menjadi pagar nya,
tunggulah... aku pasti segera menghampirimu....
Sayang... ingatlah selalu diriku,
sibuknya kamu untuk melayani bangsa ini,
sebab aku akan selalu ada untukmu.....
Mungkin tidak akan cukup ungkapan sayang ku,
untuk aku tulis dilayar ini,
karena aku selalu ingin menulisnya di hatimu....
Semoga Allah selalu menjagamu,
Sayang... doakanlah aku juga yang ada disini,
Ya Rabb, lindungilah kami selalu......
Amin....Ya Robb....
Senin, 14 Maret 2011
Teori Masalah oleh Yoga Purwa Satwa
Masalah merupakan suatu hal yang rumit untuk memastikan adanya suatu jawaban atau penyelesaiannya, masalah adalah relative bila dilihat dari berbagai sudut pandang.
Tiga Faktor penyebab munculnya masalah :
- Adanya ketidakjujuran dari suatu hal tersebut.
- Adanya kegagalan dalam berkomunikasi dari suatu hal tersebut.
- Adanya kecurigaan (Negative Thinking) dari suatu hal tersebut.
Masalah dapat diselesaikan dengan beberapa cara :
- Kejujuran dalam pengungkapan masalah.
- Menjalin komunikasi yang lebih effective kepada yang memiliki sumber masalah.
- Menghilangkan rasa kecurigaan kepada pihak-pihak yang dianggap bermasalah.
- Memberikan kepercayaan pada pihak yang dianggap mampu menyelesaikan masalah.
- Ber-positive thinking.
Rabu, 02 Maret 2011
Cinta dan Negaraku
seperti awan aku akan menutupi mataharimu
maafkan aku
kata-kata tidak pernah begitu memiliki arti
saat aku berkata "hidupku untuk negara"
meski hatiku berteriak "kamu rumahku"
aku menjadi kuburan saat mencoba menjadi tanahmu
jadi tetesan bukannya sungaimu
bukannya jadi matahari malah jadi bayanganmu
maafkan aku cinta
kenapa tidak aku dengarkan jiwamu?
mendengar dengan mata dan melihat dengan hati
kenapa aku sembunyikan hatiku selagi kamu meraihnya
kalau saja air mata bisa menetes tanpa rasa malu
cinta...... aku akan membawamu
betapa kejamnya untuk menjadi awan dalam hatimu
membinasakan sinar pagi selamanya
angin tolonglah aku
ku harap suatu hari yang cerah, cinta yang lebih kuat akan menemukan jalannya
dan aku akan terbang tinggi
lalu aku akan berteriak ribuan kali
"aku mencintaimu!!!!"
kalau saja aku bisa membisikan lagu cinta termanis di telingamu
aku tidak bisa cinta..... aku malu dengan kata-kata ini
hati mu tempat dimana matahari bersembunyi.
Tulisan ini ku berikan kepada orang - orang yang ikhlas mengabdi kepada NKRI.
Teori positioning by Yoga Purwa Satwa
Positioning adalah pengakuan keberadaan atas suatu nama atau produk oleh benak dan cara pemikiran pihak lain perihal kebaikan-kebaikan serta kelebihan-kelebihan yang ditawarkan kepada pihak lain tersebut, sehingga pihak tersebut menjadi loyal dan setia serta merasa memiliki suatu nama atau produk itu.
Pembentukan proses positioning dapat melalui beberapa penerapan yaitu competence, customer, care dan convenience. Competence berarti melalui usaha yang terfokus kepada nasabah yang didukung oleh ketrampilan interpersonal sdm dan komunikasi yang efektif; Customer berarti memperlakukan nasabah sebagai raja dan melakukan kegiatan konsultasi; Care dan Convenien berarti perduli untuk memuaskan harapan nasabah dan peduli terhadap pengembangan komunitas dan lingkungan sekitar, sehingga dengan semua itu dapat membuat nasabah merasa nyaman.
by Yoga Purwa Satwa, S.Pt., AAAIK
Minggu, 27 Februari 2011
Contoh Format Pemberitahuan Akad Nikah
“Ya Allah, Berikanlah kesempatan kepada kami untuk bersyukur kepada Mu atas nikmat yang telah Engkau curahkan kepada kami dan kedua orang tua kami baguskanlah dan ridhokanlah apa yang telah kami kerjakan. Ya Allah, Baguskanlah keturunan – keturunan yang bakal lahir dari kami, sesungguhnya kami memohon ampunan dan berserah diri kepada Mu.” (QS Al Ahqof:15)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dan menjadikan baginya masing-masing pasangan hidup. Untuk melaksanakan perintah Allah dan mengikuti sunnah rasulNya yang mulia dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah, serta membina keturunan yang shalih dan shalihah, maka kami bermaksud menyelenggarakan
pernikahan kami:
Yoga Purwa Satwa
(Putra Bapak Andika Budi Satwa dan Ibu Sri Paryanti)
Dengan
Khusnul Khotimah
(Putri Bapak Mucharor dan Ibu Darti)
Akad Nikah dilaksanakan:
Ahad, 22 Mei 2011/18 Jumadil Akhir 1432
Pukul 14.00 WIB
Desa Adisara, Jatilawang
Banyumas, Jawa Tengah
Atas Do’a & Restu Bapak/Ibu/Saudara/I kami haturkan banyak Terimakasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kami yang berbahagia,
Yoga & Khusnul
Kel. Bapak Andika Kel. Bapak Mucharor
NB: tanpa mengurangi rasa hormat, kami tidak menerima
sumbangan dalam bentuk apapun
Manual Book Underwriting – Asuransi Pertanian / Farm hal 8
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk membayar karyawan/buruh yang bekerja memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
c. Biaya Pakan/Pupuk
Adalah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk membeli pakan ternak dan atau pupuk pertanian yang akan digunakan dalam memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau catatan-catatan pembelian, bukti penerimaan pakan/pupuk dan bukti pembayarannya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
d. Biaya Kesehatan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar mantra hewan, membeli obat pertanian, membeli vaksin, biaya konsultasi dengan dokter hewan, dan biaya kesehatan lainnya yang digunakan untuk memelihara kesehatan bibit/bakalan/benih pertanian/peternakan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
e. Biaya Peralatan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk menyewa peralatan, merawat peralatan, membeli peralatan baik peralatan yang digunakan pada saat dimulainya pemeliharaan bibit/bakalan/benih maupun peralatan yang digunakan pada saat pemeliharaan dan pemanenan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
f. Biaya Kandang/Lahan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk Kandang atau lahan yang akan digunakan untuk memelihara bibit/bakalan/benih hingga panen, dapat terdiri atas biaya penyusutan kandang selama pemakaian, Biaya pembersihan kandang/lahan dan biaya sewa lahan atau kandang. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
g. Biaya lain-lain.
Adalah ongkos yang dikeluarkan selain yang tersebut diatas, dapat berupa biaya listrik, biaya bahan bakar, biaya telepon dan facsimile, dan lain-lain yang dapat disetujui oleh penanggung sebagai harga pertanggungan yang termasuk di dalam biaya produksi pertanian.
2.Klausula yang wajib dilekatkan
a.Klausula yang wajib dilekatkan adalah Polis Standar Asuransi Pertanian.
b.Klausula tambahan apabila terdapat perluasan berupa Klausula Banjir dan Tanah Longsor; dan atau Klausula Kerusuhan dan Penjarahan
DRAFT MANUAL BOOK POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt,. AAAIK.)
Wording Polis Asuransi Pertanian / Farm hal 10
PASAL 16
RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 17
AMBANG KERUGIAN
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan Franchise dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 18
MASA PANEN
18.1. Tertanggung wajib memberitahukan dan meminta ijin secara tertulis kepada penanggung perihal akan dilaksanakan pemanenan sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan apabila dalam kenyataan yang termuat dalam polis masa panen 20 (dua puluh) hari kalender lebih cepat dari akhir jangka waktu pertanggungan, dan penanggung akan mengembalikan sisa premi secara prorata setelah tertanggung melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pemanenan sudah harus dilaksanakan.
18.2. Menyimpang pada ayat (18.1.) di atas jika setelah pertanggungan ini dibuat, masa panen lebih lama dari jangka waktu yang telah termuat dalam polis ini, maka tertanggung diperbolehkan memohon secara tertulis kepada penanggung untuk dibuat endorsment perubahan jangka waktu, paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan.
18.3. Meneruskan pada Pasal 2, tertanggung diwajibkan membayar sisa premi yang dihitung secara prorata atas adanya penambahan jangka waktu yang diminta tertanggung sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.2.) di atas.PASAL 19
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 20
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada pertanian/peternakan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
DRAFT POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt., AAAIK.)