Minggu, 27 Februari 2011

Contoh Format Pemberitahuan Akad Nikah

Bismillahirrahmanirrahim

“Ya Allah, Berikanlah kesempatan kepada kami untuk bersyukur kepada Mu atas nikmat yang telah Engkau curahkan kepada kami dan kedua orang tua kami baguskanlah dan ridhokanlah apa yang telah kami kerjakan. Ya Allah, Baguskanlah keturunan – keturunan yang bakal lahir dari kami, sesungguhnya kami memohon ampunan dan berserah diri kepada Mu.” (QS Al Ahqof:15)


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dan menjadikan baginya masing-masing pasangan hidup. Untuk melaksanakan perintah Allah dan mengikuti sunnah rasulNya yang mulia dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah, serta membina keturunan yang shalih dan shalihah, maka kami bermaksud menyelenggarakan
pernikahan kami:

Yoga Purwa Satwa

(Putra Bapak Andika Budi Satwa dan Ibu Sri Paryanti)

Dengan

Khusnul Khotimah
(Putri Bapak Mucharor dan Ibu Darti)

Akad Nikah dilaksanakan:
Ahad, 22 Mei 2011/18 Jumadil Akhir 1432
Pukul 14.00 WIB

Desa Adisara, Jatilawang
Banyumas, Jawa Tengah

Atas Do’a & Restu Bapak/Ibu/Saudara/I kami haturkan banyak Terimakasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kami yang berbahagia,

Yoga & Khusnul

Kel. Bapak Andika Kel. Bapak Mucharor

NB: tanpa mengurangi rasa hormat, kami tidak menerima
sumbangan dalam bentuk apapun

Manual Book Underwriting – Asuransi Pertanian / Farm hal 8

b. Biaya Tenaga Kerja
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk membayar karyawan/buruh yang bekerja memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
c. Biaya Pakan/Pupuk
Adalah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk membeli pakan ternak dan atau pupuk pertanian yang akan digunakan dalam memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau catatan-catatan pembelian, bukti penerimaan pakan/pupuk dan bukti pembayarannya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
d. Biaya Kesehatan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar mantra hewan, membeli obat pertanian, membeli vaksin, biaya konsultasi dengan dokter hewan, dan biaya kesehatan lainnya yang digunakan untuk memelihara kesehatan bibit/bakalan/benih pertanian/peternakan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
e. Biaya Peralatan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk menyewa peralatan, merawat peralatan, membeli peralatan baik peralatan yang digunakan pada saat dimulainya pemeliharaan bibit/bakalan/benih maupun peralatan yang digunakan pada saat pemeliharaan dan pemanenan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
f. Biaya Kandang/Lahan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk Kandang atau lahan yang akan digunakan untuk memelihara bibit/bakalan/benih hingga panen, dapat terdiri atas biaya penyusutan kandang selama pemakaian, Biaya pembersihan kandang/lahan dan biaya sewa lahan atau kandang. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
g. Biaya lain-lain.
Adalah ongkos yang dikeluarkan selain yang tersebut diatas, dapat berupa biaya listrik, biaya bahan bakar, biaya telepon dan facsimile, dan lain-lain yang dapat disetujui oleh penanggung sebagai harga pertanggungan yang termasuk di dalam biaya produksi pertanian.

2.Klausula yang wajib dilekatkan
a.Klausula yang wajib dilekatkan adalah Polis Standar Asuransi Pertanian.
b.Klausula tambahan apabila terdapat perluasan berupa Klausula Banjir dan Tanah Longsor; dan atau Klausula Kerusuhan dan Penjarahan

DRAFT MANUAL BOOK POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt,. AAAIK.)

Wording Polis Asuransi Pertanian / Farm hal 10

15.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

15.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (15.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

PASAL 16

RISIKO SENDIRI

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 17

AMBANG KERUGIAN

Untuk setiap pengajuan kerugian yang terjadi maka penanggung akan membayarkan ganti rugi apabila setiap kerugian yang terjadi telah melebihi ambang kerugian yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan Franchise dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 18

MASA PANEN

18.1. Tertanggung wajib memberitahukan dan meminta ijin secara tertulis kepada penanggung perihal akan dilaksanakan pemanenan sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan apabila dalam kenyataan yang termuat dalam polis masa panen 20 (dua puluh) hari kalender lebih cepat dari akhir jangka waktu pertanggungan, dan penanggung akan mengembalikan sisa premi secara prorata setelah tertanggung melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pemanenan sudah harus dilaksanakan.

18.2. Menyimpang pada ayat (18.1.) di atas jika setelah pertanggungan ini dibuat, masa panen lebih lama dari jangka waktu yang telah termuat dalam polis ini, maka tertanggung diperbolehkan memohon secara tertulis kepada penanggung untuk dibuat endorsment perubahan jangka waktu, paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan.

18.3. Meneruskan pada Pasal 2, tertanggung diwajibkan membayar sisa premi yang dihitung secara prorata atas adanya penambahan jangka waktu yang diminta tertanggung sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.2.) di atas.

PASAL 19

PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 20

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada pertanian/peternakan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.


Mohon Polis ini dibaca dengan teliti, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan harap menghubungi Penanggung dalam 7(tujuh) hari setelah diterimanya Polis ini. Apabila dalam 7(tujuh) hari tersebut tidak ada sanggahan atau pertanyaan yang diajukan maka Tertanggung dianggap telah mengerti dan menyetujui Polis ini.

DRAFT POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt., AAAIK.)