Minggu, 27 Februari 2011

Wording Polis Asuransi Pertanian / Farm hal 10

15.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

15.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (15.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

PASAL 16

RISIKO SENDIRI

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 17

AMBANG KERUGIAN

Untuk setiap pengajuan kerugian yang terjadi maka penanggung akan membayarkan ganti rugi apabila setiap kerugian yang terjadi telah melebihi ambang kerugian yang tercantum dalam Polis.

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 11, maka perhitungan Franchise dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

PASAL 18

MASA PANEN

18.1. Tertanggung wajib memberitahukan dan meminta ijin secara tertulis kepada penanggung perihal akan dilaksanakan pemanenan sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan apabila dalam kenyataan yang termuat dalam polis masa panen 20 (dua puluh) hari kalender lebih cepat dari akhir jangka waktu pertanggungan, dan penanggung akan mengembalikan sisa premi secara prorata setelah tertanggung melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa pemanenan sudah harus dilaksanakan.

18.2. Menyimpang pada ayat (18.1.) di atas jika setelah pertanggungan ini dibuat, masa panen lebih lama dari jangka waktu yang telah termuat dalam polis ini, maka tertanggung diperbolehkan memohon secara tertulis kepada penanggung untuk dibuat endorsment perubahan jangka waktu, paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan.

18.3. Meneruskan pada Pasal 2, tertanggung diwajibkan membayar sisa premi yang dihitung secara prorata atas adanya penambahan jangka waktu yang diminta tertanggung sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.2.) di atas.

PASAL 19

PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 20

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada pertanian/peternakan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.


Mohon Polis ini dibaca dengan teliti, apabila terdapat keraguan atau pertanyaan harap menghubungi Penanggung dalam 7(tujuh) hari setelah diterimanya Polis ini. Apabila dalam 7(tujuh) hari tersebut tidak ada sanggahan atau pertanyaan yang diajukan maka Tertanggung dianggap telah mengerti dan menyetujui Polis ini.

DRAFT POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt., AAAIK.)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ada contoh polis pertanian yang lengkap ga ya?