Minggu, 27 Februari 2011

Manual Book Underwriting – Asuransi Pertanian / Farm hal 8

b. Biaya Tenaga Kerja
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk membayar karyawan/buruh yang bekerja memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
c. Biaya Pakan/Pupuk
Adalah biaya atau ongkos yang dikeluarkan untuk membeli pakan ternak dan atau pupuk pertanian yang akan digunakan dalam memelihara bibit/bakalan/benih hingga masa panen. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau catatan-catatan pembelian, bukti penerimaan pakan/pupuk dan bukti pembayarannya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
d. Biaya Kesehatan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar mantra hewan, membeli obat pertanian, membeli vaksin, biaya konsultasi dengan dokter hewan, dan biaya kesehatan lainnya yang digunakan untuk memelihara kesehatan bibit/bakalan/benih pertanian/peternakan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
e. Biaya Peralatan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk menyewa peralatan, merawat peralatan, membeli peralatan baik peralatan yang digunakan pada saat dimulainya pemeliharaan bibit/bakalan/benih maupun peralatan yang digunakan pada saat pemeliharaan dan pemanenan. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya dan atau proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
f. Biaya Kandang/Lahan
Adalah ongkos yang dikeluarkan untuk Kandang atau lahan yang akan digunakan untuk memelihara bibit/bakalan/benih hingga panen, dapat terdiri atas biaya penyusutan kandang selama pemakaian, Biaya pembersihan kandang/lahan dan biaya sewa lahan atau kandang. Perhitungannya didasarkan pada catatan-catatan pemeliharaan dan pengalaman sebelumnya serta proposal perencanaan pertanian/peternakan (bisnis plan) yang dibuat oleh tertanggung
g. Biaya lain-lain.
Adalah ongkos yang dikeluarkan selain yang tersebut diatas, dapat berupa biaya listrik, biaya bahan bakar, biaya telepon dan facsimile, dan lain-lain yang dapat disetujui oleh penanggung sebagai harga pertanggungan yang termasuk di dalam biaya produksi pertanian.

2.Klausula yang wajib dilekatkan
a.Klausula yang wajib dilekatkan adalah Polis Standar Asuransi Pertanian.
b.Klausula tambahan apabila terdapat perluasan berupa Klausula Banjir dan Tanah Longsor; dan atau Klausula Kerusuhan dan Penjarahan

DRAFT MANUAL BOOK POLIS ASURANSI FARM (Penyusun : Yoga Purwa Satwa, SPt,. AAAIK.)

Tidak ada komentar: