Jumat, 31 Desember 2010

DASAR PENYUSUNAN PROGRAM ASURANSI PERTANIAN

Oleh : Yoga Purwa Satwa, Spt. AAAIK.

Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam serta pembesaran hewan ternak untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.

Sebagai usaha yang penuh risiko, pertanian perlu mendapat perlindungan dari peluang kegagalan. Salah satu alternatifnya adalah dengan menerapkan asuransi pertanian. Tujuannya adalah: (1) menstabilkan pendapatan petani dengan mengurangi kerugian karena kehilangan hasil; (2) merangsang petani mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan sumber daya; dan (3) mengurangi risiko yang dihadapi lembaga perkreditan pertanian dan meningkatkan akses petani ke lembaga tersebut.

Lee et al. (1980) mengklasifikasikan ketidak pastian di bidang pertanian menjadi enam tipe yaitu: (1) ketidakpastian produksi yang penyebabnya terkait dengan faktor alam (kekeringan akibat kemarau yang berkepanjangan, eksplosi hama/penyakit); (2) risiko bencana yang sulit diprediksi misalnya kebanjiran, kebakaran, tanah longsor, erupsi gunung berapi, dan sebagainya; (3) ketidakpastian harga masukan maupun keluaran, (4) ketidak pastian yang terkait dengan ketidak-tepatan teknologi sehingga produktivitas jauh lebih rendah dari harapan; (5) ketidakpastian akibat tindakan pihak lain (sabotase, penjarahan, ataupun adanya peraturan baru yang menyebabkan usahatani tak dapat dilanjutkan; dan (6) ketidakpastian yang sifatnya personal, misalnya petani/anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia. Risiko yang terkait tipe (1) dan (2) kadangkala bersifat katastropik dan dapat menyebabkan gagal panen dalam skala yang luas. (Lee W.F., M.D. Boehlje, A.G. Nelson and W.G. Murray. 1980. Agricultural Finance. Seventh Edition The Iowa State University Press Ames.)

Menurut Ramiro Iturrioz (2009). Produksi pertanian menghadapi berbagai risiko. Namun, dua risiko utama yang menjadi perhatian risiko sektor-harga pertanian disebabkan oleh volatilitas potensial di harga dan risiko produksi yang dihasilkan dari ketidakpastian tentang tingkat produksi yang produsen primer dapat dicapai dari kegiatan mereka saat ini. Kemungkinan bahwa besar risiko akan peningkatan risiko masa depan-harga akibat liberalisasi perdagangan dan produksi risiko yang disebabkan oleh efek dari perubahan iklim (Ramiro Iturrioz. Agriculture Insurance, Primer Series On Insurance. World Bank).

Asuransi Pertanian adalah kegiatan teknis yang kompleks. Produksi pertanian diatur oleh proses biologis yang kompleks yang harus dipahami oleh penjamin pertanian. Hubungan sebab-akibat di bidang pertanian tidak selalu mudah diamati. Ada banyak Variabel yang mempengaruhi hasil pertanian, tidak semua yang diasuransikan. Sebuah perusahaan asuransi harus mampu membangun hubungan antara kerugian yang diasuransikan dan penyebab kerugian. Sekali lagi, produksi pertanian modern sangat teknis dan tenaga ahli yang berkompeten diperlukan untuk memahami biologis dan proses teknis yang tidak hanya untuk menetapkan premi sepadan dengan risiko tetapi juga untuk menilai sendiri uji coba dan manajemen risiko dalam asuransi pertanian.

Polis dalam asuransi pertanian haruslah menjamin Kerugian Pertanian atas Ketidakpastian Pengembalian Biaya Produksi Akibat kegagalan Memanen hasil pertanian/peternakan, yang disebabkan oleh Resiko dasarnya yang terdiri dari Kekeringan karena Iklim; Angin Topan; Hama dan Penyakit Pertanian/Peternakan; Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap; Puso; Serangan Hewan Liar. Selain Resiko Dasar, maka beberapa resiko lain yang harus dapat di Jamin dalam asuransi pertanian, antara Lain: Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Petani / Peternak; Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bagi Karyawan / Buruh Tani / BuruhTernak; Santunan bila terjadi kecurian Akibat pembongkaran / pengrusakan ; Tanggung Jawab Hukum Pihak ke Tiga (TJH III) Akibat pemeliharaan pertanian/peternakan; Santunan Kebakaran Kandang atau Gudang Pertanian.

Masalah dalam penyusunan Program Asuransi Pertanian di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama Pengetahuan Petani tentang Asuransi, sebagian besar petani di Indonesia berpendidikan rendah dan belum paham paham tentang apa itu Asuransi dan bagaimana cara mengalihkan resiko pertaniannya kepada Perusahaan Asuransi; Kedua Masalah Pendanaan Premi, dimana masalah ini timbul akibat tidak terdapatnya anggaran dari petani untuk membayar premi asuransi pertanian; Ketiga masalah Uji Coba dan riset Asuransi pertanian, hingga kini riset dan uji coba Asuransi Pertanian belum dapat menjadikan dasar Penetapan Rate dan atau Indeks yang dapat dijadikan dasar dalam Aktuaria Asuransi Pertanian; Keempat masalah Skema Asuransi, hingga kini belum ada pihak yang dapat memberikan skema ”Murni” asuransi Pertanian dikarenakan banyak beranggapan bahwa Asuransi Pertanian merupakan perluasan dari Asuransi Kebakaran; Kelima Ketersediaan Tenaga Ahli Asuransi Pertanian, saat ini di Indonesia sudah memiliki banyak tenaga ahli dalam bidang asuransi kerugian dan jiwa yang tergabung dalam Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) namun belum ada yang kompeten dalam Asuransi Pertanian; Keenam masalah Penentuan Rate Premi Asuransi Pertanian, perhitungan didasarkan pada tidak terlksananya Uji Coba dan Riset tentang hal tersebut; Ketujuh masalah Payung Hukum dan Undang-Undang Perlindungan Petani, Indonesia belum memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan Asuransi Pertanian. Kedelapan masalah Ketersediaan Reasuransi Pertanian, perusahaan Reasuransi di Indonesia masih belum bersedia menerima Resiko Pertanian dari perusahaan Asuransi.

Solusi dapat diberikan dari masalah tersebut diatas yaitu antara lain: Peran pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi dalam mengenalkan Asuransi; Adanya subsidi premi Asuransi pertanian dari Pemerintah untuk para Petani; Uji Coba dan Riset Asuransi pertanian harus dapat di Implementasikan oleh Pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi serta dapat dipublikasikan untuk Pembelajaran Program Asuransi Pertanian; Penyusunan Asuransi Pertanian adalah Berbeda dengan Penyusunan Program Asuransi lainnya, seharusnya melibatkan banyak pihak dalam penyusunannya; Pemerintah dan Pelaku Bisnis Asuransi harus memberikan pelatihan dan pengenalan tentang Asuransi Pertanian dalam menyediakan tenaga ahli yang berkompeten dan paham tentang asuransi pertanian; Program Reasuransi diharapkan dapat membantu terbentuknya program asuransi pertanian. Solusi lainnya adalah Risk spreading dan risk pooling, dimana risk spreading berarti bahwa individu-individu petani berbagi resiko yang sama dengan lembaga penyedia asuransi dan risk pooling berarti bahwa individu-individu petani yang mempunyai resiko berbeda menggabungkan resikonya kedalam satu wadah bersama (common pool); Insurable risks, resiko harus layak secara ekonomis untuk diasuransikan; Rational for buying insurance, artinya membeli asuransi harus rasional secara ekonomi.

Berdasarkan uraian dan ulasan diatas, maka Alhamdulillah saya telah menyelesaikan Draft Penyusunan Program Asuransi Pertanian, yang terdiri dari bentuk Draft Surat Permohonan Penutupan Asuransi Pertanian (SPPA); Draft Ikhtisar Polis Asuransi Pertanian; Draft Klausul Isi Polis Asuransi Pertanian, Draft Buku Panduan Penilaian dan Prosedur Penutupan Asuransi Pertanian (Manual Book Underwriting). Saya Pribadi bersedia dihubungi mengenai hal tersebut diatas dengan alamat E-mail : ysatwa@yahoo.co.id; ysatwa@gmail.com; atau melalui no. +6285227919823. Komentar, kritik dan saran sangat saya harapkan dalam tulisan ini.

Gorontalo, 31 Desember 2010

ttd

Yoga Purwa Satwa, Spt., AAAIK.

Penyusun.

Tidak ada komentar: